Default meta text
Sigap Membangun Negeri Untuk Rakyat
+62 852-4177-9873

Profile

Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 13/1616/M.Pan/6/2006 tanggal 28 Juni 2006 tentang pembentukan unit pelaksanaan teknik (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: B/2427/M.Pan/6/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang perubahan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor: B/1616/M.Pan/6/2006 tentang pembentukan unit pelaksanaan teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum.

BWS Sulawesi II Gorontalo terletak di Provinsi Gorontalo yang merupakan salah satu Provinsi yang menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Gorontalo terletak di bagian utara Pulau Sulawesi dengan luas wilayah sekitar 11.967,64 km2. Provinsi Gorontalo dibentuk sebagai wilayah hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara. Dasar pembentukan Provinsi ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000.