Default meta text
Sigap Membangun Negeri
+62 852-4177-9837

TUGAS

Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi:

  1. perencanaan
  2. pelaksanaan konstruksi
  3. operasi dan pemeliharaan dalam rangka;
    • konservasi
    • pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta
    • pengelolaan drainase utama perkotaan.

Fungsi

  1. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
  2. Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumberdaya air pada wilayah sungai
  3. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air
  4. Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air
  5. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP)
  6. Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan`kesehatan kerja (SMK3)
  7. Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumberdaya air pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai
  8. Pengelolaan drainase utama perkotaan
  9. Pengelolaan sistem hidrologi
  10. Pengelolaan sistem informasi sumber daya air
  11. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilyah sungai
  12. Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dn kabupaten/kota
  13. Penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air padda wilayah sungai:pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air
  14. Fasilitasi kegiatan Tim Koordinnasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai
  15. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air
  16. Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku Unit Akuntansi Wilayah
  17. Pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  18. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik
  19. Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai, dan
  20. Menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air