TUGAS
Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi:
- perencanaan
- pelaksanaan konstruksi
- operasi dan pemeliharaan dalam rangka;
-
- konservasi
- pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta
- pengelolaan drainase utama perkotaan.
Fungsi
- Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
- Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumberdaya air pada wilayah sungai
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air
- Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air
- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP)
- Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan`kesehatan kerja (SMK3)
- Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumberdaya air pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai
- Pengelolaan drainase utama perkotaan
- Pengelolaan sistem hidrologi
- Pengelolaan sistem informasi sumber daya air
- Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilyah sungai
- Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dn kabupaten/kota
- Penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air padda wilayah sungai:pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air
- Fasilitasi kegiatan Tim Koordinnasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai
- Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air
- Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku Unit Akuntansi Wilayah
- Pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik
- Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai, dan
- Menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air