
Sinkronisasi Swasembada Pangan: Menyongsong Tujuan Nasional di 2025
Gorontalo 6 Januari 2025, rapat koordinasi penting yang dilaksanakan melalui jejaring zoom meeting untuk membahas strategi pelaksanaan swasembada pangan yang bertujuan memastikan ketahanan pangan nasional. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang membahas langkah-langkah konkret untuk mendukung pencapaian target swasembada pangan, yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2029, namun kini dipercepat untuk tercapai pada tahun 2025.
M. Adek, perwakilan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam (DJSDA), menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada proses verifikasi, tetapi juga pada pelaksanaan tindak lanjut yang harus dilakukan dengan teliti dan tepat waktu. Hal ini penting karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) akan mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh balai-balai yang terlibat dalam program ini. Dengan kata lain, pelaksanaan di lapangan akan menjadi kunci untuk melihat efektivitas kebijakan swasembada pangan.
Pemerintah Indonesia menetapkan swasembada pangan sebagai agenda besar untuk memastikan kebutuhan pangan dalam negeri dapat dipenuhi secara mandiri. Pada awalnya, pemerintah menargetkan pencapaian swasembada pangan pada tahun 2029, namun dengan adanya rapat koordinasi ini, target tersebut dimajukan menjadi 2025, dengan langkah-langkah lebih terukur dan konkret. Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses tersebut agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.
Swasembada pangan mencakup sektor pertanian yang lebih luas, bukan hanya pengelolaan sumber daya air. Mulai dari media tanam, benih, pupuk, hingga pestisida, semuanya harus dikelola dengan baik agar hasil pertanian optimal. Oleh karena itu, pemantauan bersama antara berbagai instansi terkait sangat diperlukan untuk memastikan setiap elemen dalam rantai produksi pangan berjalan dengan baik.
Pada tahun 2025, pemerintah sudah menyusun tahapan pengawasan swasembada pangan yang jelas dan terstruktur. Pemantauan menjadi bagian yang sangat penting dalam tahapan ini. Terdapat tiga jenis pemantauan yang dilakukan dalam program ini, yaitu:
-
Pemantauan terhadap Benih, Pupuk, dan Pestisida
Pemantauan pertama dimulai dengan mengecek kualitas benih, pupuk, dan pestisida yang digunakan oleh petani. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa input pertanian yang digunakan memenuhi standar yang ditetapkan agar dapat menghasilkan produksi pangan yang optimal. -
Pemantauan Pompanisasi (B2)
Pemantauan berikutnya dilakukan terhadap kegiatan pompanisasi oleh Balai (B2). Pemantauan ini bertujuan memastikan proses pengairan lahan pertanian berjalan lancar dan mendukung pertumbuhan tanaman padi dengan baik. -
Pemantauan Tanam Padi
Pemantauan ketiga berfokus pada kegiatan penanaman padi itu sendiri. Pemeriksaan ini melibatkan pengecekan terhadap waktu tanam, penggunaan benih, dan teknik penanaman yang digunakan oleh petani. Pemantauan ini tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga untuk memberikan bimbingan kepada petani agar dapat mengoptimalkan hasil pertanian.
Penting untuk membedakan antara pemantauan dan monitoring dalam konteks ini. Pemantauan berarti pengecekan terhadap pekerjaan orang lain, sementara monitoring adalah pengecekan terhadap pekerjaan yang kita lakukan sendiri. Oleh karena itu, pemantauan yang dilakukan oleh pihak berwenang memainkan peran strategis dalam memastikan setiap langkah dalam proses swasembada pangan berjalan dengan benar.
Pemantauan ini akan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Januari 2025, dengan laporan yang dievaluasi secara berkala. Pemantauan ini mencakup kategori A, B1, dan C yang melibatkan 38 balai dan 34 balai untuk pengawasan. Selain itu, setiap bulan akan diadakan rapat evaluasi untuk melihat hasil pekerjaan yang telah dilakukan pada bulan sebelumnya. Rapat evaluasi ini berlangsung mulai 3 Februari hingga akhir Desember 2025, dan menjadi wadah untuk mendiskusikan perkembangan program serta menyusun langkah perbaikan yang diperlukan.
Setelah rapat koordinasi, setiap instansi yang terlibat, baik dari OP (Operasional dan Pemeliharaan) maupun PJPA (Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan), harus segera menyiapkan rencana kerja yang jelas. Untuk OP, pekerjaan di lapangan harus dimulai pada 13 Januari 2025, dengan persiapan yang matang untuk memastikan keberhasilan tanam padi pada musim tanam kedua yang dimulai sekitar bulan April 2025.
Sementara itu, pekerjaan normalisasi harus selesai pada 31 Maret 2025 dan langsung dilanjutkan dengan pemantauan B1 atau optimalisasi lahan (Oplah). Kegiatan ini harus dilakukan dengan ketelitian dan dilaporkan secara mingguan untuk dievaluasi oleh pihak terkait. Seluruh kegiatan ini disusun agar sesuai dengan jadwal tanam padi yang sudah ditetapkan, dan dilaksanakan dengan komitmen untuk mencapai target swasembada pangan di tahun 2025.
Swasembada pangan 2025 adalah tujuan besar yang memerlukan kerjasama lintas sektor yang kuat. Dalam rapat koordinasi yang diadakan pada 6 Januari 2025, seluruh pihak terkait menyadari bahwa kesuksesan program ini sangat bergantung pada pemantauan yang cermat, rencana kerja yang terstruktur, dan evaluasi berkala yang melibatkan semua pihak. Dengan komitmen yang tinggi dan koordinasi yang baik, pemerintah yakin Indonesia dapat segera mencapai swasembada pangan, mengurangi ketergantungan pada impor, dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh rakyat.
Penulis : Bagus Putra